PANCASILA “SAKTI”

PANCASILA “SAKTI”
Pengantar
Pada waktu sedang maraknya pelaksanaan penataran P-4 pada era Orde Baru, Pancasila di antaranya diberi predikat “sakti.” Bahkan tanggal 1 Oktober diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila.” Timbul berbagai pendapat dalam masyarakat mengenai makna Pancasila sakti tersebut; apa yang dimaksud dengan sakti?
Apalagi akhir-akhir ini bangsa Indonesia mulai sadar diri betapa penting arti Pancasila untuk mendukung existensi negara-bangsa, sehingga Pancasila mulai diusung lagi ke permukaan, menjadi wacana di berbagai forum seminar dan diskusi. Bahkan kalau sejak reformasi tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dilupakan, mulai tahun 2005, tanggal 1 Oktober diperingati lagi sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Oleh karena itu dipandang perlu untuk mendudukkan pengertian “Pancasila Sakti” secara proporsional, supaya tidak menimbulkan kesalah pahaman.
Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. Dalam bahasa Jawa terdapat ungkapan; “ Ora tedas tapak paluning pande, sisaning gurendo,” menggambarkan seorang yang tidak akan terlukai oleh senjata apapun. Sakti merupakan kekuatan yang bersifat kemampuan bertahan diri dari segala macam ancaman dan gangguan.
Sangat erat dengan istilah sakti adalah “ampuh,” yang biasanya dipergunakan untuk memberikan gambaran mengenai kehebatan suatu senjata. Senjata yang ampuh adalah senjata yang memiliki daya hancur yang luar biasa, sehingga tidak ada satu obyekpun yang mampu untuk menahannya. Sebagai contoh keris Empu Gandring adalah sangat ampuh, tiada pandang bulu siapapun yang terkena oleh keris tersebut pasti lebur. Sebaliknya Tunggulametung yang pertama terkena keris tersebut kurang sakti sehingga tidak mampu menahan ke-ampuhan keris Empu Gandring. Kalau istilah sakti memiliki konotasi defensif, ampuh lebih bermakna ofensif atau proaktif, meskipun batas ini tidak kaku, bahkan dapat saling berganti.

Istilah sakti sering diberi padanan tangguh, perkasa dan sebagainya, merupakan istilah-istilah yang bombastis, lebih untuk konsumpsi politis, untuk maksud dan tujuan politik tertentu, oleh karena itu istilah tersebut tidak digunakan dalam uraian ini, dan lebih dititik beratkan pada ketepatan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila tepat bagi Bangsa Indonesia
Istilah “tepat” merupakan terjemahan dari bahasa Inggris valid. Webster memberi arti valid di antaranya adalah :
- having legal strength or force, strong, powerful
- well grounded or justifiable
- applicable to the matter at hand
- able to effect or accomplish what is designed or intended
- capable of measuring predicting,
dengan demikian “tepat” atau valid memiliki makna memiliki kekuatan yang sah, memiliki alasan kuat, benar atau adil, dapat diterapkan pada tempatnya, dapat mengerjakan atau menyelesaikan hal yang dirancang, mampu menjangkau masa depan. Sehingga bila kita mengatakan bahwa Pancasila itu adalah tepat bagi bangsa Indonesia, maka harus memenuhi ketentuan tersebut di atas yakni memiliki kekuatan yang sah, benar dan adil, dapat diterapkan, mampu menyelesaikan tujuan bangsa, dan dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam menjangkau masa depan. Marilah kita mencoba untuk membuktikannya.
Pancasila memiliki Kekuatan yang Sah
Bila kita cermati secara mendalam nampak bahwa bangsa Indonesia berketetapan hati untuk selalu berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negaranya. Hal ini tercermin dalam UUD yang pernah berlaku. Berikut disampaikan kutipan rumusan Pancasila dalam berbagai UUD tersebut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang biasa disebut UUD 1945
Pembukaan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial,
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Demikianlah rumusan Pancasila yang terdapat dalam berbagai UUD yang pernah berlaku di negara Indonesia, meskipun secara explisit tidak disebut kata Pancasila itu. Dengan kata lain sejak kemerdekaannya pada tahun 1945 hingga kini bangsa Indonesia selalu menetapkan Pancasila sebagai dasar negaranya.
Di samping itu berbagai Ketetapan MPR RI menentukan pula kedudukan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Berikut disampaikan berbagai kutipan yang berkaitan dengan Pancasila yang terdapat pada berbagai TAP MPR RI dimaksud, khususnya TAP-TAP MPR RI yang dihasilkan selama era reformasi.
1. TAP MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998 tentang PENCABUTAN TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang P4 (EKAPRASETIA PANCAKARSA) dan Penetapan tentang PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
3. TAP MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999 – 2004
Dasar Pemikiran
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Garis-garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut: (1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) dst.
4. TAP MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Kondisi yang Diperlukan
(2) Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Arah kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
5. TAP MPR RI No.VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
Pengertian
Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Dari kutipan-kutipan yang tersebut di dalam berbagai TAP MPR RI di atas nampak dengan jelas betapa penting kedudukan dan peran Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Berikut disampaikan garis besarnya:
1. Hak asasi manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
2. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia berdasar pada Pancasila.
3. Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
4. Tujuan nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
5. GBHN disusun atas dasar landasan idiil Pancasila.
6. Salah satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7. Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
8. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
9. Pancasila sebagai acuan dasar untuk berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Dari rumusan yang dikemukakan di atas, Pancasila memiliki kekuatan hukum yang kokoh, memiliki kekuatan yang sah, karena Pancasila tercantum dalam setiap Pembukaan atau Mukaddimah UUD yang pernah berlaku di Indonesia. Menurut pendapat Dr. Soepomo dan Prof. Dr. Hamid Attamimi, Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD tersebut berkedudukan sebagai rechtsidee atau cita hukum dan berfungsi regulatif dan konstitutif bagi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan segala penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan. Segala peraturan perundang-undangan harus merupakan derifat dari Pancasila. Praktek kehidupan pemerintahan dan kenegaraan harus bersendi pada paradigma yang bersendi pada Pancasila.
Sementara itu menurut TAP MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berarti pola fikir, pola sikap dan tindak harus berdasar pada prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian Pancasila memiliki kekuatan hukum yang tidak diragukan lagi bagi operasionalisasi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki kedudukan yang sangat kuat secara hukum bagi penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Perekat Bangsa
Pancasila merupakan ideologi yang sangat tepat bagi suatu bangsa yang pluralistik. Bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa, yang memeluk berbagai agama, memiliki adat budaya yang beraneka ragam, sehingga tidak akan mungkin salah satu unsur atau komponen bangsa ini yang dijadikan dasar atau landasan bagi bangsa Indonesia yang majemuk ini. Pancasila merupakan common denominator, merupakan kristalisasi dari nilai, adat budaya yang berkembang pada suku bangsa di seluruh Indonesia. Prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila terdapat di mana saja, tidak bertentangan dengan adat budaya dari daerah-daerah, sehingga dapat menjadi perekat bangsa. Sementara itu bangsa Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke yang meliputi jarak sekitar 5000 km dari barat ke timur, tersebar di ribuan pulau besar dan kecil yang dipisahkan oleh samudra yang luas. Tanpa adanya suatu perekat yang kuat maka dengan gampang akan terjadi pecah-belahnya bangsa Indonesia. Pancasila mampu mengikat seluruh unsur bangsa, Pancasila merupakan cultural bond atau ligatur bagi bangsa Indonesia.
Sila kedua Pancasila memberikan landasan bagi terwujudnya kehidupan yang humanistik, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga mewajibkan setiap warganegara Indonesia untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia secara adil dan beradab. Namun dalam merealisasikan hak asasi manusia secara adil dan beradab, wajib berdasar pada prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila; dengan kata lain Pancasila memberikan jaminan terwujudnya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila memiliki kemampuan menghadapi Masa Depan
Memasuki abad XXI dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada gerakan mondial yang disebut globalisasi. Ada baiknya kalau kita cermati gerakan globalisasi ini untuk selanjutnya menilai mampukah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dijadikan dasar untuk mengantisipasi globalisasi dengan tepat.
Perlu kita cermati bahwa esensi globalisasi adalah keterbukaan dan kebebasan; yang merupakan pencerminan hak asasi individu. Dalam bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam bentuk perdagangan bebas atau liberalisasi perdagangan. Dengan liberalisasi perdagangan ini arus barang, jasa dan modal akan dengan mudah menembus batas-batas antar negara tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit dan melelahkan. Terjadilah kemudahan-kemudahan dalam arus atau perpindahan modal, tenaga dan hasil industri serta pertanian. Yang akan menentukan kualitas barang, atau jasa, atau di mana modal perlu ditanam adalah faktor pasar, faktor supply and demand. Akhirnya konsumen yang akan menentukan perdagangan di masa yang akan datang. Untuk dapat merealisasikan gagasan ini telah diciptakan instrumen-instrumen, dan lembaga-lembaga pendukung liberalisasi perdagangan dimaksud. Lembaga-lembaga ini seperti WTO, NAFTA, APEC, MEE, AFTA dan sebagainya, sedang instrumen yang diperlukan seperti GATT, Bogor Declaration, Intellectual Property Rights, ISO, dan sebagainya. Dengan cara ini maka persaingan merupakan mekanisme yang dikembangkan dalam liberalisasi perdagangan. Akibat positifnya adalah konsumer yang akan memperoleh manfaat dan keuntungan, namun dalam bidang usaha, siapa yang kuat yang akan menang.
Dalam bidang politik, globalisasi akan nampak dalam gerakan demokrasi dan hak asasi manusia. Dewasa ini dunia sedang dilanda oleh gerakan demokratisasi dan hak asasi manusia. Suatu negara-bangsa yang tidak melaksanakan demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai tidak beradab, dan selayaknya dikucilkan dari kehidupan masyarakat dunia, dan bila perlu di-embargo. Instrumen telah disiapkan oleh lembaga yang namanya Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti Universal Declaration of Human Rights, Covenant on Civil and Political Rights, Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan sebagainya. Perlu dicatat bahwa implementasi kesepakatan bangsa-bangsa tersebut perlu disesuaikan dengan adat dan budaya yang berkembang di masing-masing negara-bangsa. Namun ada pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk memaksakan suatu sistem demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku di negaranya untuk diterapkan di negara lain. Keadaan ini pasti akan menimbulkan gejolak, karena tidak mustahil adanya prinsip-prinsip yang berbeda yang dianut oleh suatu negara tertentu yang tidak begitu saja tuned in dengan konsep demokrasi yang dipaksakan dimaksud. Sehingga universalisasi dan unifikasi demokrasi dan hak asasi manusia sementara ini pasti akan mendapatkan hambatan. Upaya yang dilakukan oleh sementara pihak dengan menghambat bantuan kepada negara yang dinilai tidak menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia, dinilai suatu bentuk paksaan baru. Gerakan demokratisasi dalam pemerintahan adalah dalam bentuk reinventing government, menciptakan clean government and good governance, desentralisasi pemerintahan, dan sebagainya.
Dalam bidang informasi, globalisasi terwujud dalam internet, cybernatic society dan web society, suatu jaringan antar manusia yang bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar negara dalam mengadakan tukar menukar informasi. Manusia dan negara-bangsa memiliki kebebasan untuk meng-akses informasi dari mana saja sesuai dengan keinginan dan kemampuan teknologi yang dikuasainya. Dengan perangkat teknologi komunikasi yang sangat canggih, seseorang dapat melakukan deteksi peristiwa-peristiwa yang terjadi di segala penjuru dunia. Terjadilah persaingan yang luar biasa dalam mengembangkan teknologi kemunikasi ini, karena siapa yang menguasai informasi, dialah yang akan menguasai dunia.
Dalam kehidupan sosial berkembang suatu masyarakat yang disebut masyarakat madani sebagai terjemahan civil siciety. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang menjamin kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, suatu masyarakat yang mandiri di luar sistem resmi kenegaraan, suatu masyarakat yang tidak termasuk dalam suprastruktur maupun infrastruktur kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi memiliki kekuatan untuk mengadakan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara. Seperti yang dikatakan oleh Gellner bahwa civil society adalah masyarakat yang bersifat otonom, yang mandiri yang mampu mengimbangi negara dan membendung kekuasaan negara. Civil society ini menampakkan wajahnya dalam bentuk Non Governmental Organization, Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dalam bidang keamanan dikembangkan konsep keamanan dunia. Diciptakan musuh yang harus dilawan yang dianggap mengganggu ketenteraman dunia. Konsep terorisme dikembangkan dan dijadikan musuh dunia. Suatu negara yang dituduh sebagai sarang teror dipandang sah untuk diserang beramai-ramai. Suatu organisasi yang dipandang menimbulkan ketidak tenteraman divonis sebagai organisasi teror.
Pancasila memiliki konsep tentang kebebasan, tentang hak asasi, mengenai demokrasi, serta cara menghadapi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian Pancasila tidak anti terhadap globalisasi, tetapi dengan kebijaksanaan khusus yang bersumber dari nilai yang terkandung dalam Pancasila mengadakan antisipasi secara tepat, tidak menentang tetapi memberikan jalan akomodatif terhadap berlangsungnya globalisasi tanpa kehilangan jatidiri. Pancasila akan menjadi kekuatan bangsa yang tangguh dalam mengantisipasi masa depan.
Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak alergi terhadap perubahan, namun perubahan tersebut diakomodasikan pada tataran instrumental dan praksis. Dalam menyelenggarakan perubahan Pancasila memberikan pedoman agar perubahan tersebut selalu dalam paradigma keberlanjutan dan kelestarian, sehingga perubahan, keberlanjutan dan kelestarian (change, continuity dan sustainability) akan terikat dalam suatu paradigma perkembangan.
Dari uraian di atas nampak dengan nyata, betapa ketepatan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia dalam menjemput masa depan mengantar bangsa terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Semoga uraian yang singkat ini akan lebih memberikan keyakinan pada kita semua akan makna Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Untuk itulah perlu diperdalam pemahaman kita mengenai Pancasila agar dapat diaktualisasikan dalam kehidupan yang nyata. Hanya dengan cara demikian, Pancasila akan menunjukkan kebolehan, ketepatan dan keperkasaannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH NASKAH DRAMA BAHASA JAWA

UPACARA ADAT JAWA

SEJARAH DESA PENGGARIT