Perbedaan Usaha

Perbedaan Usaha ...>> sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan, semua modal usaha yang dioperasikan berasal dari milik pribadi, sehingga keuntungan yang diperoleh untuk keuntungan pribadi pula (UD)

2. Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.


3.Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
* Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
* Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

4. Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan












Perbedaan Firma, PT dan Koperasi
Perseroan terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan





























PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut :
  1. Usaha swasta,
  2. Usaha pemerintah
  3. Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1. Perusahaan Perorangan
2. Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5. Koperasi
Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna
Jasa
bukan pemilik
Umumnya
bukan pemilik
umumnya
bukan pemilik
Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
pemegang
saham
anggota
Yang punya
hak suara
tidak perlu
para sekutu
pemegang
saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu
secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
yang bertanggung
jawab terhadap
rugi
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
anggota sejumlah
modal equity




Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH NASKAH DRAMA BAHASA JAWA

UPACARA ADAT JAWA

SEJARAH DESA PENGGARIT